Kodrat iba dirasakan Iwan Setiawan, masyarakat Perumahan Graha Bhayangkara Dusun Masangan Kulon, Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo. Dampak endemi covid- 19 usahanya sirna, serta 2 rumah yang dijadikan agunan di Bank BRI wajib dikosongkan pada 17 Juli ini, sebab telah beralih tangan ke orang lain.
Iwan Setiawan nampak lesu dikala didampingi daya ketetapannya, di depan Majelis hukum Negara Sidoarjo Kategori 1 A Spesial, Senin( 15 Juli). Kehadiran Iwan ke Majelis hukum Negara Sidoarjo buat berharap kesamarataan, supaya eksekusi 2 rumahnya ditunda.
Alibi Iwan sebab ia mengajukan kasasi permasalahan itu ke Dewan Agung, pada September 2023 kemudian. Sedangkan kasasi Dewan Agung belum turun, alhasil bagi Iwan pula belum dapat dieksekusi.
” Aku amat keberatan dengan eksekusi yang rencananya pada 17 Juli ini sebab sedang menunggu tetapan kasasi,” tutur Iwan.
Permasalahan Iwan berasal dikala ia mengajukan angsuran, ke BRI KCP Selama di Dusun Wonocolo Kecamatan Halaman Sidoarjo senilai Rp500 juta pada 2018 dahulu. Iwan wajib mencicil utangnya Rp5 juta tiap bulan. Itu dapat dicoba dengan cara mudah.
Tetapi musibah timbul dikala terjalin endemi covid- 19, sebab upaya komoditi kopi serta coklat terhambat keseluruhan. Angsuran melunasi pinjaman juga macet alhasil ia wajib berhubungan hukum dengan BRI.
Kodrat iba dirasakan Iwan
2 rumahnya di Gulungan C1 no 2 serta 15 dengan besar tanah tiap- tiap 108 m persegi kesimpulannya dilelang serta telah terjual. Rumah itu terjual Rp500 juta, jauh di dasar appraisal dekat Rp1, 2 miliyar. Ironisnya rumah itu dibeli orang yang sedang satu area dengan Iwan.” Aku amat keberatan, amat tidak seimbang,” tutur Iwan.
Iwan juga setelah itu mengajukan petisi terkini ke PN Sidoarjo didampingi daya hukum pada Senin( 15 atau 7). Ia pula berharap janji penerapan eksekusi.
Advokat hukum Mohamad Krisdianto berkata, kliennya ini diprediksi jadi korban mafia perbankan serta KPKNL( Kantor Jasa Kekayaan Negeri serta Lelang). Perihal itu nampak dari cara lelang yang ditaksir kliennya tidak tembus pandang. Iwan terkejut sebab tahu- tahu rumahnya itu telah laris terjual alhasil ia wajib lekas meluangkan.
” Ini selaku alat emendasi, alhasil dia selaku korban ketidakadilan berharap lewat petisi terkini serta permohonan janji, suratnya telah masuk hari ini,” tutur Krisdianto didampingi beberapa badan PPPKRI Membela Negeri Mada I Jatim.
Sedangkan Humas PN Sidoarjo S Pujiono sungkan berpendapat permasalahan itu. Sebabnya sebab eksekusi belum dicoba.
Berita terbaru pelantikan presiden indonesia yang di hadiri negara lainnya => Suara4d